permohonanpeninjauan kembali a quo besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengansaksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yangditentukan dalam undangundang, oleh karena itu permohonan peninjauankembali tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 12 November 2018 merupakan bagian tidak
MelaksanakanAdministrasi Kepaniteraan Pengadilan Agama sesuai dengan Pola Pembinaan dan Pengendalian Administrasi Kepaniteraan dan melaksanakan Administrasi Kesekretariatan serta Pembangunan sesuai dengan peraturan yang telah ditentukan. Berikut ini contoh gugatan/permohonan untuk pengajuan perkara pada Pengadilan Agama Banjarbaru.
memoripermohonan peninjauan kembali memori permohonan peninjauan kembali. terhadap putusan mahkamah agung ri
SEMA7/2014 : SEBUAH PEMBENARAN YANG BENAR-BENAR KURANG BENAR. Mahkamah Agung, pada tanggal 31 Desember 2014, mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Dalam Perkara Pidana, dimana SEMA ini, dalam poin nomor 3, mempertegas kembali aturan mengenai pengajuan permohonan
PermohonanPeninjauan Kembali atas suatu Putusan perdata yang telah meperoleh kekuatan hukum tetap hanya dapat diajukan berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut :
Bukuini berisi tentang tatacara beracara perkara perdata di Pengadilan Agama dan atau Mahkamah Syariah di Indonesia. Permohonan kasasi wajib membuat memori kasasi dalam waktu 14 hari setelah permohonan kasasi didaftar. Permohonan peninjauan kembali ini berhak diajukan oleh pihak yang berperkara, pihak yang berperkara misalnya pihak
.
contoh memori permohonan peninjauan kembali perkara perdata