1 Rumah Sakit adalah institusipelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. 2. Standar Pelayanan Kefarmasian adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman bagi tenaga kefarmasian dalam menyelenggarakan pelayanan kefarmasian. 3.
22.4 Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek Berdasarkan PERMENKES Nomor. 58 tahun 2014 yang mengatur tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek, standar pelayanan kefarmasiannya meliputi: Pengelolaan Obat dan BMHP Kegiatan pengelolaan obat dan BMHP di apotek, antara lain: 1. Perencanaan 2. Pengadaan 3. Penerimaan 4. Penyimpanan
f Pelayanan Kefarmasian di Apotek dilakukan berdasarkan Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek yang ditetapkan oleh Menteri. Persyaratan Produk/Proses/Jasa. a. Persyaratan produk yang dihasilkan oleh pelaku usaha meliputi: 1) Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan dan BMHP dan komoditi lain yang diserahkan terjamin keamanan, mutu dan khasiat/manfaatnya.
9 Apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktik kefarmasian oleh Apoteker. 10. Instalasi Farmasi Rumah Sakit adalah bagian dari rumah sakit yang bertugas menyelenggarakan, mengkoordinasikan, mengatur, dan mengawasi seluruh kegiatan pelayanan farmasi serta melaksanakan pembinaan teknis kefarmasian di rumah sakit.
PadaPermenkes 72 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit, pasal 3 ayat 1 disebutkan bahwa Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit disebutkan meliputi standar: a. pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai; dan b. pelayanan farmasi klinik.
peningkatanmutu pelayanan di rumah sakit secara keseluruhan. Standar akreditasi rumah sakit meliputi gambaran umum, maksud dan tujuan, serta elemen penilaian pada setiap kelompok standar Pelayanan Kefarmasian dan Penggunaan Obat (PKPO), dan Komunikasi dan Edukasi (KE). 3. Kelompok Sasaran Keselamatan Pasien (SKP).
.
pelayanan kefarmasian di rumah sakit meliputi kegiatan